Kaum perempuan sebaiknya lebih berhati-hati saat memilih pria yang akan dijadikan pasangan hidup. Jika tidak, mereka bisa saja menjadi korban penipuan seperti yang dialami seorang wanita berinisial
RPN ini. Karena kurang hati-hati itu, harapan RPN warga Kampung Sela Awi, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, untuk menjalin hubungan asmara dan menikah dengan seorang polisi
akhirnya kandas. Perempuan berusia 24 ini malah ditipu oleh Setiawan (36), yang mengaku anggota polisi berpangkat iptu. RPN pun melaporkan penipuan yang dilakukan Setiawan. Karena tak hanya
batinnya yang merasa dirugikan, tetapi pelaku juga kerap mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika tidak memberinya uang.Pelaku ditangkap Selasa siang, kata Kapolsek Bogor Tengah
Kompol Saepudin Gayo, Rabu, 22 Februari 2017. Menurut Gayo, pria asal Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu telah melakukan tipu muslihat kepada RPN, hingga korban kehilangan uang sebesar Rp 12 juta.
Pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penipuan terhadap pacarnya, kata dia.Semuanya berawal pada Desember 2016. Saat itu, pelaku berkenalan dengan korban di wilayah
Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dan mengaku sebagai anggota polisi. Karena kepincut dengan profesi pelaku sebagai anggota polisi, korban pun akhirnya bersedia menjadi kekasih
Setiawan.Saat berpacaran, pelaku meminta korban mengirim poto bugil. Alasannya, kalau lagi kangen bisa melihat foto korban, ucap Gayo. Setelah mendapatkan foto bugil yang dikirim lewat
ponsel, gambar tersebut justru dijadikan alat untuk memeras korban. Polisi gadungan ini mengancam akan menyebarkan foto korban di media sosial jika permintaannya tidak dipenuhi. Perbuatan pelaku
berlanjut. Dia diminta uang terus, baik dengan cara transfer maupun cash hingga mencapai Rp 12 juta, ungkap Gayo.RPN yang curiga akhirnya mengecek ke kepolisian tempat Setiawan bertugas.
Ternyata dia bukan anggota polisi, ujar Gayo. Korban yang telanjur kecewa dan marah karena ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Tengah, karena awal kejadian mereka
bertemu di wilayah Kecamatan Bogor Tengah. Pelaku akhirnya dapat ditangkap saat bertemu dengan korban. Di sana pelaku janjian dengan korban untuk kembali meminta uang, kata Gayo. Dari tangan
polisi gadungan ini, petugas juga menyita bukti setoran uang, atribut Polri, seragam polisi, dua unit HP, satu buah korek api berbentuk senjata api, dan uang tunai Rp 3 juta. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar