Selasa, 14 Februari 2017

Gerindra Juga Akan Ajukan Hak Angket soal Ahok

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut pihaknya juga menjadi salah satu inisiator Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah cuti

sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan segera mengajak anggota dewan lain untuk mengajukan hal yang sama. Kami Fraksi Gerindra, mungkin nanti ada sejumlah kawan-kawan dari

beberapa fraksi lain sedang menginisiasi pansus angket. Fraksi Gerindra akan mengajukan satu pansus, Ahok Gate,   ucap Fadli, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Menurut dia, Gerindra menduga ada pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 83 ayat 1 dan 3 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Kita ingin menguji sebuah pelanggaran yang

dilakukan pemerintah dalam hal ini, yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur,  ucap Fadli. Selain adanya dugaan pelanggaran UU, ada yurisprudensi yang menyebutkan
gubernur berstatus tersangka akan diberhentikan. Apalagi, kata dia, Menteri Dalam Negeri pernah mengatakan akan memberhentikan Ahok usai  Terkait dengan janji Mendagri, dia (Mendagri)

mengatakan akan memberhentikan (Ahok) kalau sudah masa kampanye. Tapi kenyataannya tidak demikian. Saya ini yang menjadi masalah dan ini (usulan hak angket) akan segera kami tanda

tangani,  papar Fadli. Dia mengaku, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah menyetujui soal Ahok Gate ini. Pak Prabowo welcome dengan inisiatif ini," Fadli menjelaskan.

Wakil Ketua DPR ini kemudian menandatangani surat pengajuan Hak Angket Ahok Gate. Penandatanganan itu diikuti 13 orang anggota DPR Fraksi Partai Gerindra yang lain, di antaranya

Supratman Andi Agtas dan Sodik Mudjahid. Fadli mengklaim, jumlah ini akan terus bertambah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Ahok akan tetap

menjalankan tugasnya sebagai gubernur. Tugas itu dijalankan sampai ada ketetapan hukum tetap
Politikus PDIP itu mengatakan Ahok masih terdakwa dan tidak ditahan. Selain itu, jaksa belum

menentukan tuntutan untuk Ahok lebih atau kurang dari lima tahun. Ya saya harus adil sebagaimana teman-teman pejabat yang lain yang kasusnya di bawah 5 tahun, sepanjang dia tidak ditahan dia tetap

menjabat,  kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.
Tjahjo menjelaskan, kasus yang menimpa Ahok bukan tertangkap tangan. Sehingga dia menunggu
keputusan hukum tetap. Menunggu ketetapan hukum ini bukan hanya berlaku untuk Ahok. Banyak kepala daerah lain juga menunggu status hukumnya jelas baru ditentukan status jabatannya.

Sebut saja Gubernur Banten dan Gubernur Sumatera Utara. Berbeda dengan Gubernur Riau yang terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), sudah dipastikan statusnya. Ada lagi Gubernur

Gorontalo yang sudah divonis tapi tetap menjabat karena hukuman di bawah 4 tahun.
Ada pula pejabat yang tetap dilantik di penjara karena memang masih dalam tahap peradilan. Setelah

ada vonis, barulah dipecat kembali.Sekarang tidak bisa apa-apa karena beliau (Ahok) posisi cuti. Terdakwa yang lain kenapa kami berhentikan karena dia ditahan supaya pemerintahan berjalan dengan baik ditunjuk Plt walau belum berkekuatan hukum tetap," Tjahjo menjelaskan.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar