Penggerebekan pesta seks gay di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/5/2017) lalu sontak mencuri perhatian masyarakat Indonesia. Hingga kini, kasus tersebut masih
terus jadi perbincangan hangat.Dengan seiring mencuatnya kasus ini, terungkap pulalah sejumlah fakta mengejutkan dari pesta seks yang digelar oleh kaum gay. Berikut informasinya
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya pada Selasa (24/5/2017) sekitar pukul 20.00 WIB melakukan penggerebekan kasus prostitusi pesta seks homoseksual,
dan mengamankan 96 orang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.Kita mengamankan 96 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pornografi, ungkapnya, Rabu (24/5/2017).Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kondom, izin operasi gym, uang tip striptease, tempat tidur,
rekaman CCTV dan selebaran iklan event dan HP yang berisi broadcast acara bertajuk The Wid OneFakta mengejutkan lainnya ialah letak fungsi Atlantis gym. Terlihat seperti bangunan biasa, dan hanya menawarkan
jasa olahraga tak lantas membuat penduduk sekitar merasa aneh dan curiga pada tempat tersebut.Karena itu pulalah yang mungkin membuat Atlantis Gym bisa beroperasi hingga sekarang. Padahal kenyataannya
mengejutkan, pada malam hari, pusat olahraga yang cukup terkenal ini akan dijadikan sebagai tempat untuk berpesta seks para gay.Acara bertajuk ternyata bukanlah acara pertama yang diadakan Atlantis Gym. Ada
dua acara yang digelar sebelumnya. Yaitu pesta ‘Sweet Sensation’ yang diadakan pada 7 Mei, dan satu pesta lagi berjudul Bukkake pada tanggal 14 Mei 2017 lalu.Karena menawarkan berbagai fasilitas, pesta
yang diadakan di Atlantis ini pun dikenakan biaya masuk.Biaya masuknya Rp 185.000 per orang, ungkap AKBP Nasriadi.Lantai 3 adalah fasilitas SPA tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan
perbuatan homoseksual,” kata AKBP Nasriadi.Layaknya pesta seks pada umumnya, pesta seks yang digelar oleh kaum gay ini juga menghadirkan empat penari telanjang.Sepuluh para pelaku kriminalitas
tersebut yang diduga bekerja di Atlantis sebagai pemilik, resepsionis, pekerja seks, penari dan petugas keamanan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.Adapun ancaman pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
http://hotnewsindopelangi.blogspot.com/2017/05/astaga-tampil-seksi-dan-begitu-dewasa.html
BalasHapushttp://faktaunikpelangi.blogspot.com/2017/05/10-foto-ini-tunjukkan-tak-ada-yang.html
http://breakingnewspelangi.blogspot.com/2017/05/10-hal-mengerikan-ini-terjadi-jika-suhu.html
http://beritamenarikpelangi.blogspot.com/2017/05/bocah-ini-pulang-dari-sekolah-tapi.html
http://updatenewspelangi.blogspot.com/2017/05/saking-luar-biasanya-17-foto-dari-masa.html
Mau menang banyak? yuk gabung segera di indopelangi.com ( situs dengan rating kemenangan terbesar ) ^_^